GridOto.com - Seorang pemuda ditilang lantaran mengendarai mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polisi dan mengawal konvoi mobil.
Bahkan tak hanya itu, mobil tersebut dilengkapi rotator dan strobo yang digunakan saat konvoi.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.
(Baca Juga: Toyota Fortuner Berplat Dinas Kawal Iringan Mobil Sambil Ugal-ugalan, Saat Dicek Ternyata Sopir Bukan Polisi)
Lantas boleh enggak si kendaraan dinas itu dipakai untuk pribadi?
Menanggapi hal, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir pun angkat suara.
"Jelas enggak boleh, kalau kendaaraan yang menggunakan Rotator dan Sirine itu adalah kendaraan-kendaraan dinas. Kendaraan tersebut sudah diatur dalam undang-undang," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (3/5/2019).
Secara aturan, untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan kedua aksesori itu.
(Baca Juga: Jangan Gunakan Kayu di Belakang Motor untuk Tampung Barang! Ini Kata Polisi)
Sebab, hanya untuk instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
"Kalau misalnya mengunakan mobil dinas itu untuk pribadi jelas tidak boleh. Mobil itu hanya bisa digunakan dalam keadaan perjalanan dinas yang dibeikan perioritas," paparnya.
Penggunaan sirine dan rotator di atur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 59 ayat 5 hanya untuk Ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Jadi tidak dibenarkan penggunaanya tersebut untuk kendaraan pribadi. Begitu juga kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tugas kenegaraan, tidak utk keperluan pribadi.
Kendaraan dinas instansi dan ASN dipergunakan oleh pegawai ASB atau instansi tersebut, tidak untu orang diluar instansi tersebut.
Ia menegaskan, bagi yang menggunakan sirine dan rotator bukan kendaraan dimaksud pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ melanggar Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR