Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Maut CR-V Tabrak Xenia, Pakar Safety Sarankan Begini Jika Berhenti di Bahu Jalan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 1 Juni 2019 | 15:50 WIB
Insiden kecelakaan maut mobil Honda CRV tabrak Daihatsu Xenia di Tol Semarang-Batang
Insiden kecelakaan maut mobil Honda CRV tabrak Daihatsu Xenia di Tol Semarang-Batang

GridOto.com - Kecelakaan maut di ruas Tol Semarang-Batang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Jumat (31/05/2019).

Daihatsu Xenia bernopol B 1930 VFO dan Honda CR-V nopol B 2869 RFS terlibat tabrakan di KM 407, Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Kecelakaan tersebut terjadi saat sopir Daihatsu Xenia menghentikan mobilnya untuk berganti pengemudi di tepi jalan tol Semarang-Batang.

Kemudian mobil Honda CR-V yang melaju kencang di jalur lambat langsung menghantam Xenia yang menepi di bahu jalan tersebut.

(Baca Juga: Video Detik-detik Daihatsu Xenia Mengalami Kecelakaan Maut Tol Semarang-Batang Kaliwungu)

Seketika mobil Xenia bersamaan dengan sopirnya terpental hingga masuk ke dalam parit jalan tol.

Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berhenti kecuali sangat darurat.

"Menurut aturan dan perundangan keselamatan berkendara, bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berhenti terkecuali dalam keadaan darurat," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (1/6/2019).

Jika dalam kondisi darurat dan terpaksa berhenti harus menyalakan lampu Hazard.

(Baca Juga: Pengamat Transportasi Sebut Bahu Jalan Tol Bukan Untuk Tempat Berbuka Puasa)

"Kendaraan yg mengalami kondisi darurat dan “terpaksa” harus berhenti karena kondisi darurat tersebut, wajib menyalakan lampu tanda bahaya (hazard  blip light)," tuturnya.

Hal lainnya juga adalah dengan meletakkan reflektor segitiga dengan jarak sekitar 30 sampai 35 meter di belakang mobil.

"Kemudian segera dipasang atau diletakkan reflektor segitiga pengaman dengan jarak sekitar 30-35 meter sebelum dan sesudah kendaraan berhenti," jelasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa