GridOto.com - Bagi kamu yang berkendara di jalan, pasti sering menjumpai berbagai macam rambu lalu lintas. Nah, lima rambu lali lintas ini penting banget sob.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Sayangnya, di Indonesia banyak banget nih pengendara yang hobinya melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kali ini GridOto akan merangkum 5 rambu lalu lintas yang sering banget diabaikan dan dilanggar para pengendara:
(Baca Juga: Dishub Kulon Progo DIY, Tambah Rambu Lalu Lintas Jelang Lebaran 2019)
1. Dilarang Parkir
Hayo, siapa yang sering melanggar rambu yang satu ini?
Para pengendara yang nekat parkir di dekat rambu yang satu ini biasanya dapat menyebabkan kemacetan di beberapa lokasi-lokasi rawan macet lo.
Makanya, jangan dilanggar lagi ya sob, agar suasana lalu lintas di Indonesia enggak makin semrawut.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR