GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pembatasan angkutan atau kendaraan berat saat arus mudik Lebaran 2019.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas selama arus mudik.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan pembatasan itu memang akan diberlakukan. Kebijakan ini akan diterapkan beberapa hari, baik pada saat masa mudik maupun arus balik.
"Kita melakukan pelarangan kendaraan berat mulai tanggal 30-31 Mei, 1-2 Juni," ujar Budi, dilansir Kompas.com Rabu (29/5/2019).
Budi menjelaskan, pembatasan kendaraan berat ini tidak berlku bagi truk yang mengangkut sembako, sehingga kendaraan ini tidak dilarang dan terdampak atas pemberlakuan aturan tersebut.
(Baca Juga: Tips Mudik Lebaran, Bagaimana Mengemudi yang Benar di Dekat Truk Besar)
"Itu untuk truk, kecuali truk sembako. Pasti ada pertimbangan," ujarnya.
Menurut Budi, untuk tahun ini ada kecenderungan masyarakat lebih antusias menggunakan jalur darat ketika mudik, khususnya lewat jalur tol. Hal ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, meskipun jalur non tol atau jalan arteri masih jadi pilihan.
"Euforia mudik masyarakat memang akan melewati jalan tol. Tetapi selatan (Nagreg, Kabupaten Bandung) ini tetap menjadi favorit dan alternatif. Jadi orang jangan hanya menggunakan jalan tol saja," tukasnya.
"Oleh karenanya, kami melihat ini supaya memastikan jalan selatan ini berjalan dengan baik. ( Arus mudik) puncaknya 31 Mei," tambahnya.
Diketahui, pembatasan angkutan berat akan diberlakukan di sejumlah jalan tol dan jalan non tol pada arus mudik sejak 31 Mei 2019 sampai 2 Juni dan saat arus balik pada 8-10 Juni 2019.
Dalam rancangan Peraturan Menteri mengenai pelarangan angkutan berat, di Jawa Barat diberlakukan di tiga ruas jalan tol yakni Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-SEmarang, dan jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi.
Kemudian untuk jalan non tol yakni jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Arus Mudik, Truk Pengangkut Sembako Tetap Boleh Melintas
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR