GridOto.com- Ulah debt collector rampas motor di jalan kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur yang mengakibatkan kantor leasing dikepung oleh warga yang mengamuk.
Debt collector memang sering terlihat mencari pemotor yang menunggak cicilan motornya di persimpangan jalan.
Bahkan tak jarang jika debt collector merupakan suruhan dari pihak leasing motor
Tak sedikit juga kasus debt collector mengambil paksa motor yang cicilannya menunggak.
(Baca Juga: Enggak Mau Berurusan dengan Debt Collector? Ini Tips Dari Leasing!)
Tak jarang debt collector sampai menggunakan kekerasan untuk merampas motor yang sudah menunggak cicilannya.
Padahal, dari aturan yang berlaku, debt collector tak boleh mengambil paksa motor.
Tindakan tersebut bisa masuk dalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | OtoRace.id |
KOMENTAR