Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saat Naik Motor Jangan Dengarkan Musik Pakai Earphone, Ini Bahayanya

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 25 Mei 2019 | 13:07 WIB
Seorang pengendara terlihat menggunakan earphone saat naik motor
Seorang pengendara terlihat menggunakan earphone saat naik motor

 

GridOto.com - Anak hits zaman now pasti tidak lepas dari kebiasaan mendengarkan lagu terbaru di mana saja, bahkan saat naik motor.

Biasanya mereka memasang earphone di telinganya, mendengarkan lagu-lagu favorit untuk membunuh kebosanan selama berkendara.

Jika kamu memiliki kebiasaan tersebut, sebaikanya dikurangi atau bahkan dihilangkan saja karena ternyata memiliki risiko yang cukup besar.

Melansir dari Suzuki Indonesia, mendengarkan musik saat naik motor dapat memecahkan fokus dan konsentrasi kamu saat berkendara lo.

Menutup telinga menggunakan earphone, baik dengan volume rendah maupun tinggi sama saja mempengaruhi fungsi telinga, yaitu mendengar.

(Baca Juga: Soal Larangan Mendengarkan Musik Saat Berkendara, Ini Tanggapan Toyota)

Padahal saat berkendara tentu saja banyak hal yang harus kita dengar, seperti bunyi klakson dari kendaraan lain yang bisa jadi merupakan peringatan ketika posisi kamu dalam bahaya.

Selain itu, musik dari earphone juga membuat kamu memikirkan hal-hal yang tidak perlu atau bahkan berimajinasi, sehingga konsentrasi kamu akan pecah begitu saja.

Memang belum ada aturan resmi yang meruncing pada larangan penggunaan earphone saat berkendara.

Namun berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika aturan tersebut dilanggar maka sanksinya adalah denda paling banyak Rp 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan, seperti yang tertulis pada Pasal 283.

Nah, daripada membahayakan keselamatan atau bisa kena pasal, lebih baik mendengarkan musik pakai earphone di rumah aja ya, jangan saat naik motor.

Editor : Fendi
Sumber : Suzuki Indonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bawa Duit Lebih, Parkir Valet di Jakarta Akan Kena Pajak Sebesar Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa