GridOto.com - Saat ini keberadaan mobil kursus mengemudi di jalan umum memang sudah tidak asing lagi.
Dengan papan atau stiker yang biasanya bertuliskan "BELAJAR" dan dipasang pada bodi mobil, mengisyaratkan para pengguna jalan lain agar lebih berhati-hati ketika berpapasan atau berada di dekat mobil kursus mengemudi.
Namun ternyata masih banyak orang yang bertanya-tanya, apa jadinya jika kendaraan kita tidak sengaja ditabrak oleh mobil kursus mengemudi?
Siapakah yang harus bertanggung jawab?
Melansir dari Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 79 Ayat 1 dijelaskan bahwa calon pengemudi boleh belajar sampai mengikuti ujian praktik di jalan umum, namun dengan syarat wajib ditemani instruktur atau penguji.
(Baca Juga: Toyota Avanza Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Diamuk Massa Hingga Meninggal)
Selanjutnya pada Pasal 79 Ayat 2, dijelaskan juga bahwa instrukturlah yang bertanggng jawab bila terjadi pelanggaran atau kecelakaan saat calon pengemudi sedang belajar atau menjalani ujian.
Jadi jika kendaraan sobat GridOto.com ditabrak mobil kursus mengemudi, maka instruktur mengemudi yang harus bertanggung jawab.
Meskipun saat kejadian berlangsung bukan instruktur yang sedang mengemudikan mobilnya.
Namun biasanya pada mobil kursus mengemudi sudah dilengkapi pengaman yang dapat dikendalikan oleh instruktur.
(Baca Juga: Ngerem Mendadak, Yamaha Vega Tabrak Truk Sampah di Pare, Jawa Timur)
Yaitu pedal gas dan rem tambahan di bangku instruktur atau di jok penumpang sebelah calon pengemudi.
Jadi harusnya risiko kecelakaan cukup bisa diminimalisir.
Tapi sebaiknya ya tetap jaga kewaspadaan ya Sob.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR