GridOto.com - Adanya kejadian unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berakhir dengan kerusuhan memungkinan adanya korban dan membuat ambulans bersiaga disana sebagai langkah antisipasi.
Banyak ditemui di jalan ketika kendaraan yang memiliki hak prerogatif dalam menggunakan jalan sering diacuhkan oleh para pengemudi dengan sengaja maupun tidak.
Sebagai pengendara bermotor yang baik tentunya harus mengenal aturan-aturan yang berada di jalan raya serta cara bersikap yang benar.
Salah satunya adalah pentingnya mendahulukan kendaraan-kendaraan tertentu ketika kita menemuinya di jalan.
(Baca Juga: Mobil Rusak Karena Kerusuhan Bisa Diklaim Asuransi. Ini Syaratnya)
Aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ujar Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.
Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.
Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
(Baca Juga: Aktivitas Warga DKI Jakarta Tetap Berlangsung, Beberapa Jalur Ditutup)
Tentu dengan adanya peraturan seperti di atas sebagai warga negara yang baik tentu harus menaatinya dengan memberikan jalan kepada kendaraan yang memiliki kepentingan dan atau sedang bertugas tersebut.
Namun, memanfaatkan jalan yang telah dibuka oleh ambulans atau masuk ke rombongan apakah ada sanksi?
"Kalau hanya masuk ke rombongan ya dikeluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya ditangkap," tegas Kombes Pol Bambang.
Selain itu jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR