GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) pastikan bakal merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama dalam waktu dekat ini, atau tepatnya pada 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
Irra Susiyanti, selaku Corporate Communication Department Head Jasa Marga mengungkapkan, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan atau antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dipindahkannya gerbang tol itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019, Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
(Baca Juga : Sempat Ditutup! Jasa Marga Kembali Buka Ramp 103 Tol Surabaya-Mojokerto)
"Dalam waktu dekat, GT Cikarang Utama akan ditiadakan, sebagai gantinya, Jasa Marga membangun GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari atau menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan)," kata Irra dalam siaran resmi Jasa Marga, Kamis (16/5/2019).
"Serta GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari atau menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi)," imbuhnya.
Raddy R. Lukman, selaku General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek menambahkan, dengan direlokasinya gerbang tol tersebut pastinya ada perubahan sistem transaksi yang akan diberlakukan.
Wilayah pentarifan yang tadinya tertutup menjadi sistem transaksi terbuka dengan tarif merata yang terdiri dari 4 wilayah.
(Baca Juga : Dapat Kucuran Dana Rp 4 Triliun, Jasa Marga Siap Percepat Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran)
Untuk penyesuaian tarif yang dilakukan pasca perubahan sistem transaksi tidak berdampak signifikan di Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat).
Secara umum tarif termahal untuk rute dengan panjang kurang lebih 72,5 km ini sama, yakni bagi kendaraan golongan I Rp 15.000.
Namun terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol V.
"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama atau sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi," tambah Raddy.
(Baca Juga : Wah, Jasa Marga Temukan Bangunan Tua di Jalan Tol Pandaan-Malang)
Daripada penasaran, berikut ketentuan yang berlaku mengenai perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek pasca dihilangkannya gerbang tol Cikarang Utama.
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur)
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat)
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur)
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR