Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video : Ngeyel Terobos Perlintasan Kereta Api, Yamaha Mio Kena Tendangan Kungfu Dua Pemuda

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 16 Mei 2019 | 17:35 WIB
Pengendara Yamaha Mio kena tendang dua pemuda di perlintasan kereta api tanpa palang pintu
Instagram/@riweuh_id
Pengendara Yamaha Mio kena tendang dua pemuda di perlintasan kereta api tanpa palang pintu

GridOto.com - Di beberapa daerah di Indonesia, perlintasan kereta api memang masih ada yang tidak difasilitasi dengan palang pintu.

Ada juga warga yang inisiatif untuk menjaga perlintasan kereta api, untuk menjaga keselamatan pengendara yang akan melintas di perlintasan kereta api.

Namun masih banyak juga pemotor yang nekat menerobos perlintasan kereta api, meski sudah dijaga oleh warga sekitar.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @riweuh_id tampak dua pemuda menjaga perlintasan tersebut.

Baca Juga: Honda CR-V Bonyok Dicium Kereta Api, Sopir Bersyukur Bisa Selamat, Ternyata Ini Sebabnya

Mereka berdua sudah menghentikan laju mobil dan motor dari dua arah, sebab pertanda kereta api akan lewat sudah berbunyi.

Namun, dari depan perekam tampak pemotor Yamaha Mio yang berniat ngeyel melintas meski kereta sudah dekat.

Pengendara tersebut spontan pelintir gas motor matiknya, tapi di depan dua pemuda sigap menghadang.

Bahkan, dua pemuda yang menjaga perlintasan kereta api tersebut langsung geram.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Taksi Online Vs Kereta Api di Tangerang, 4 Orang Tewas

Efeknya dilampiaskan dengan menghajar dan sambil menendang layaknya tendangan kungfu ke Yamaha Mio yang dikendarai pemotor tersebut.

Yamaha Mio dan pengendaranya pun dipukul mundur dan nyaris terjatuh.

Setelah itu tampak gerakan badan pengendara yang meminta maaf ke pemuda tersebut.

Namun tak digubris oleh pemuda tersebut.

Jika mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas khususnya pasal 114 dan 296 pemotor masuk dalam kategori pelanggaran.

Sebab, jika mengacu ke Undang-undang tersebut pemotor wajib berhenti jika sinyal perlintasan kereta api mulai berbunyi.

Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu dan tiga bulan penjara.

Sayang nyawa yak sob, jangan ngeyel seperti pengendara tersebut.

Editor : Hendra
Sumber : Instagram.com/riweuh_id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jazz Biang Maut, Vios, Karimun, Scoopy dan Avanza Hancur Beruntun di Sukabumi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa