GridOto.com - Seorang lelaki dengan inisial KF (65), dilaporkan oleh seorang warga bernama M Shaleh atas tuduhan penggelapan pada Selasa (14/5/2019) lalu ke Polres Dumai.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, terlapor KF diduga telah menggelapkan satu unit mobil Isuzu berwarna silver atas nama PT Khatulistiwa Bonjo Pusako.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal pada Rabu (15/5/2019).
Peristiwa ini bermula ketika seorang saksi berinisial KH (28) menjemput karyawan ke PT Wilmar pada Selasa (30/4/2019) lalu.
(Baca Juga : Suzuki Ertiga Dibawa Kabur Tukang Cuci, Sampai Jogja Malah Update Status, Ya Ketangkep)
Tiba-tiba, saksi didatangi oleh KF yang diketahui sebagai pemilik pertama mobil tersebut bersama sejumlah temannya.
KF kemudian membawa pergi mobil tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, dia diminta untuk menghubungi bosnya yakni M Shaleh sekaligus sebagai pelapor untuk berbicara dengan terlapor (KF).
"Dalam sambungan telepon tersebut, terlapor KF menyuruh pelapor menunggu di Bundaran Kota Dumai," ujar Dedi Nofarizal menjelaskan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | tribun pekanbaru |
KOMENTAR