GridOto.com - Meskipun sudah banyak diulas, masih banyak orang yang belum tahu tentang diwajibkannya keberadaan benda ini.
Padahal selain sudah ada pasal yang mewajibkannya, isi benda ini juga akan sangat berguna bila sobat GridOto baru saja mengalami musibah di jalan.
Benar, benda yang dimakud di sini adalah perlengkapan P3K.
Keberadaan benda tersebut telah diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009.
(Baca Juga : Kerap Berada di Jalanan, Go-jek Berikan Pelatihan P3K Bagi Driver-nya)
Khususnya, pasal 57 ayat 3 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut berbunyi, "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas: a. sabuk keselamatan; b. ban cadangan; c. segitiga pengaman; d. dongkrak; e. pembuka roda; f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas."
Seperti yang sobat lihat, perlengkapan P3K sama pentingnya dengan keberadaan sabuk keselamatan.
Dan karena sudah diatur dalam UU, pelanggarannya juga bisa ditilang yang sudah diatur dalam pasal 278.
Pasal tilang tersebut berbunyi, "Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR