GridOto.com - Jalan rusak atau berlubang tentunya akan menjadi momok bagi para pengendara di jalan, terutama bagi pengendara motor.
Tak sedikit pemotor yang harus menemui ajal karena berurusan dengan jalan berlubang itu.
Sebab, akibat jalan yang rusak motor bisa saja terperosok atau tergelincir.
(Baca Juga : Bus Oleng Setelah Hindari Jalan Rusak, Akhirnya Nyender di Bahu Jalan)
Biasanya, bila sampai adanya korban itu karena dilokasi jalan berlubang atau rusak tidak ada tanda peringatan.
Sehingga pemotor yang menjadi korban melewatinya begitu saja karena tidak tahu kalau di depanya ada lubang.
Namun kadang warga sekitar jalan rusak atau berlubang memberikan rambu berupa ban bekas, kayu, dan lain-lain.
Kondisi itu sengaja dilakukan warga sekitar supaya pengendara dapat menghindar dan tidak masuk ke dalam lubang tersebut.
(Baca Juga : Niat Beramal, Pria Ini Betulin Jalan Rusak, Beli Batu Dua Bak Pakai Uang Sendiri)
Itu juga sekaligus upaya warga untuk mendapatkan perhatian dari instansi terkait.
Padahal di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 6 sudah dijelaskan, bahwa pengadaan rambu merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasalnya.
Sehingga secara aturan masyarakat tidak boleh memasang rambu di jalan karena tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Baca Juga : Jalan Rusak di Kota Malang Dicorat-coret, Wali Kota Kena 'Mention')
Lubang yang cukup dalam memang berpotensi membahayakan dan pernah menyebabkan kecelakaan pengguna jalan.
Selain dalam, kondisinya yang tertutup air juga bisa saja tidak terlihat oleh pengendara.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR