Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Mudik Pakai Motor, Mending Kirim Pakai Kereta Api, Syaratnya Gak Ribet!

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 9 Mei 2019 | 19:27 WIB
Pengiriman motor pakai jasa ekspedisi kereta api
Ruslan / GridOto
Pengiriman motor pakai jasa ekspedisi kereta api

GridOto.com - Menempuh perjalanan panjang dengan sepeda motor saat mudik memang tiap tahun terjadi, namun tidak disarankan.

Banyak orang yang bela-belain mudik pakai motor agar ada kendaraan untuk wara-wiri saat berada di kampung halaman.

Kalau niatnya biar ada kendaraan di kampung halaman, mungkin kirim motor pakai kereta api bisa jadi alternatif yang lebih aman.

Nah, buat masyarakat yang mau menggunakan jasa pengiriman sepeda motor ini baiknya mengetahui beberapa peraturan yang berlaku.

(Baca Juga : Puncak Arus Mudik Diprediksi 31 Mei - 2 Juni, Sekitar 3,7 Juta Pemudik Akan Lintasi Jawa Barat Tahun Ini)

Menurut Taufik, petugas KALog Manggarai, beberapa syarat ini harus dipenuhi konsumen untuk kelancaran pengiriman barang.

“Pertama pasti surat-surat. Kalau dari kita cukup STNK Asli dan kunci kontak. Ini untuk dokumen barang yang dibawa,” ucap Taufik saat ditemui, beberapa waktu lalu.

Untuk BPKB dan surat lainnya, bisa disertakan dalam bentuk fotokopi namun itu bukan persyaratan wajib.

Bagi motor yang berstatus kredit, dapat menyertakan surat keterangan dari pihak leasing.

(Baca Juga : Menhub: Jalan Tol Akan Satu Arah Saat Puncak Arus Mudik, Catat Tanggalnya)

Bagi pengambil sepeda motor di kota tujuan, dapat menunjukkan bukti resi penerimaan dari pihak pengirim.

Resi tersebut bisa difoto dan dikirimkan melalui aplikasi ponsel atau surat elektronik dan ditambah biodata dan nomor telepon pengambil motor.

“Terakhir pastikan untuk melihat petugas mendata kondisi motor. Termasuk apakah ada kerusakan sebelum pengiriman, pasti dicatat. Selain itu, upayakan tidak mengisi bensin sebelum mengirimkan sepeda motor, sebab nanti akan dikosongkan oleh petugas. Untuk keamanan,” ucap Taufik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Rugi, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Sendiri Bisa Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa