Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-Gara Bodi Mobil Pikapnya, Rumah Pria Ini Terancam Disita

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 9 Mei 2019 | 16:30 WIB
Pikap Ford F250 tahun 1965 milik Andy Lipka.
KMOV4
Pikap Ford F250 tahun 1965 milik Andy Lipka.

GridOto.com - Punya mobil klasik yang serba orisinil itu bukan perkara mudah, sobat GridOto.com.

Tapi untuk Andy Lipka, hal itu tetap dia jalani karena ia memang sangat suka dengan mobil klasik.

Besutannya yang terkini adalah pikap Ford F250 keluaran tahun 1965.

Namun dilansir dari Jalopnik.com, sepertinya tetangga-tetangganya tidak begitu suka dengan tampilan mobil tersebut.

(Baca Juga : Melawan Takdir, Pikap Ford Ranger T6 Dibikin Ceper dan Tambah Sporty)

Pasalnya, Andy tengah dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Homeowners Association (HOA) di tempat tinggalnya di Missouri, Amerika Serikat.

HOA sendiri kalau diibaratkan di Indonesia itu seperti RT/RW, tapi kalau RT/RW hanya dikepalai oleh satu orang, HOA dijalankan oleh beberapa orang.

Nah, HOA di tempat tinggal Andy ini menuntut karena dia memarkirkan Ford pikap kepunyaannya tersebut di jalan masuk rumahnya.

Sebenarnya tidak masalah, hanya saja mobil pikap miliknya tadi dianggap memiliki kerusakan parah.

Padahal kerusakan yang dimaksud tadi hanyalah patina yang sudah terbentuk di bodi mobilnya.

Hal ini wajar mengingat cat yang menempel di bodi tersebut belum pernah diganti sejak 1965, sedangkan fungsi mekanis lain dari mobil Ford itu tetap dijaga baik. 

Andy sengaja melakukan ini sebab ia menyukai tampilan yang dihasilkan oleh proses penuaan alami tersebut, dan karena nilai jual mobil berpatina alami itu sangat tinggi.

(Baca Juga : Sejarah Ford Escape, SUV Tangguh Pengganti Jeep Cherokee di Indonesia?)

Tapi sepertinya penjelasan tersebut tidak digubris oleh pihak HOA, karena mereka telah menuntut Andy untuk membayar denda sebesar 3 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 43 juta.

Jika gagal membayar, maka alternatif lainnya hanya satu.

"Mereka ingin melakukan penyitaan terhadap rumah saya," katanya.

Mungkin sebelum punya mobil berpatinapastikan sobat GridOto punya tetangga yang baik.

Salah-salah dituntut, repot nanti urusannya kayak mas Andy ini.

 

Editor : Hendra
Sumber : Jalopnik.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa