Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Tanggapan Mandiri Tunas Finance Soal DP Nol Persen

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Mei 2019 | 15:15 WIB
Peresmian MTF Autofiesta 2019 di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan.
Adam Samudra
Peresmian MTF Autofiesta 2019 di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan.

GridOto.com - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menilai, kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat berdampak positif yakni akan mendorong potensi pembiayaan. 

Namun Direktur Pemasaran MTF Harjanto Tjitohardjojo mengaku, kebijakan DP nol persen belum bisa dijalani untuk saat ini.

"DP nol persen belum bisa kita jalani, kenapa? Sebenarnya kebutuhan nol persen lebih bisa dishare bukan buat retail, tapi buat corporate perusaahan," kata Harjanto usai ditemui konferensi pers MTF di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Tapi DP itu kan salah satu alat mitigasi kita buat melihat apakah perusahaan palsu atau tidak," sambung dia.

(Baca Juga : Wuih! Ternyata Mobil Jenis Ini Paling Banyak Dikredit di Mandiri Tunas Finance)

Ia menjelaskan, selama ini MTF sudah jalan dengan DP lima persen untuk segmen Car Ownership atau COP untuk kebutuhan kendaraan operasional korporasi.

"Jadi kita jalani yang sekarang DP 5 persen. Jadi kalau DP nol persen belum bisa kita jalani, karena banyak yang belum dipertimbangkan. Sebenarnya DP 5 persen sudah murah sekali," bebernya.

Ia pun menyatakan, ke depannya ada kemungkinan perusahaan memberlakukan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

Ketentuan DP nol persen tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK.

(Baca Juga : Kredit Kendaraan, Lewat Bank Atau Lembaga Pembiayaan? Apa Bedanya?)

Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa