GridOto.com - Oknum juru parkir (jukir) kerap diketahui sering menaikkan tarif parkir di lokasi-lokasi tertentu selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Hal tersebut rupanya menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga.
Dengan tegas Kepala Dishub Kota Salatiga M Sidqon Effendi melarang jukir menaikkan tarif parkir di jalan umum.
“Saya tegaskan tidak ada kenaikan target retribusi parkir selama Ramadan dan Idul Fitri, karena itu jukir jangan menaikkan tarif parkir, jika melanggar, pasti akan ada konsekuensinya,” kata Effendi, dikutip dari Tribunjateng.com.
Menurutnya, selain larangan menaikkan tarif parkir, setiap Jukir yang bertugas juga wajib mengenakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan rompi yang resmi.
(Baca Juga : Gara-gara PNS DKI, Pendapatan Jukir Bisa Tembus Rp 1 Juta Per Hari)
Jika tidak, lanjutnya, maka Jukir tersebut dinyatakan ilegal.
“Jangan lupa untuk selalu memakai sepatu supaya terlihat rapi dan bersih, disamping untuk menjaga keamanan, yang brewok juga harus dicukur rapi untuk menghindari kesan preman terhadap Jukir,” imbuhnya.
Dikatakannya, selama bulan Ramadan dan Idulfitri akan terjadi peningkatan volume lalu lintas dan pergerakan orang di pusat perbelanjaan.
Ia berharap jukir bisa meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, yakni dalam mengatur, memandu, dan menjaga kendaraan yang parkir.
Diketahui tarif parkir untuk motor sebesar seribu rupiah, sementara mobil dipatok Rp 2 ribu.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Ancaman Kepala Dishub Kota Salatiga Bagi Tukang Parkir Nekat Naikkan Retribusi Selama Ramadan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR