GridOto.com - Fungsi lampu sein pada kendaraan sangatlah penting, tetapi sering kali diabaikan bahkan ada yang disalahgunakan. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan.
Fungsi lampu sein yaitu sebagai penunjuk arah ketika kendaraan kita akan berbelok maupun memutar arah.
Namun tak jarang kita melihat pengendara lain tiba-tiba berbelok tanpa sein.
Yang lebih parah, ada yang menyalakan lampu sein ke kanan tapi malah belok ke kiri.
Hal yang keliru ini bisa terjadi karena adanya pemahaman lampu sein berfungsi untuk mengarahkan pengendara di belakang untuk bergerak sesuai arah nyala lampu sein.
(Baca Juga : Street Manners : Cara Jitu Kontrol Emosi Berkendara Saat Bulan Puasa)
Kejadian-kejadian seperti ini sering kita temui disaat berkendara baik menggunakan motor maupun mobil.
Hal ini menunjukkan pemahaman menyalakan lampu sein yang benar sebagai standar berkendara yang aman masih minim.
Aturan penggunaan lampu sein tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di pasal 112 ayat 1 yang berisi bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(Baca Juga : Street Manners: Terjebak Banjir, Terobos atau Putar Balik? Ini Kata Pakar Keselamatan)
Selanjutnya di ayat 2, pengendara juga diharuskan memberi isyarat seperti yang dijelaskan di ayat 1 ketika hendak berpindah jalur.
Menurut Department of Motor Vehicle State of California menyarankan pengendara menyalakan lampu sein pada jarak sekitar 30 meter sebelum berbelok.
Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu juga mengatakan, bahwa mengaktifkan sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju seperti hendak berbelok, pindah jalur, atau menyalip kendaraan di depannya.
"Jadinya 30 meter sebelum berbelok itu sudah harus berikan komunikasi. Jadi bukan 3 meter atau 5 meter baru nyalain. Kemudian misalkan dekat persimpangan, 30 meter juga harus dihidupkan. Pindah lajur juga begitu," ujar Jusri.
(Baca Juga : Cara Paling Mudah Melacak Adanya Masalah Pada Lampu Sein Motor)
Selain tahu jarak aman ketika menghidupkan sein, lampu sein juga ternyata tidak direkomendasikan menggunakan part variasi yang tidak sesuai standar misalnya lampu sein warna-warni.
Dikarenakan menurut penjelasan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 48 ayat 2 huruf i: I. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. Lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem, warna merah.
5. Lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang warna merah.
7. Lampu mundur, warna putih atau kuning muda kalau memang memasang lampu rem putih tentu melanggar peraturan, kalau lampu utama putih tidak masalah.
Jadi dapat diketahui selain adanya jarak menyalakan sein sebelum berbelok yaitu sekitar 30 meter, pemilik kendaraan juga tidak dibenarkan memodifikasi warna lampu-lampu kendaraan yang tidak sesuai peraturan di atas.
Dalam bulan ramadan kali ini dimana kita harus menjaga emosi, sebaiknya kita berkendara secara safety serta mematuhi rambu-rambu demi keselamatan sesama pengendara.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR