GridOto.com - Fungsi lampu sein pada kendaraan sangatlah penting, tetapi sering kali diabaikan bahkan ada yang disalahgunakan. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan.
Fungsi lampu sein yaitu sebagai penunjuk arah ketika kendaraan kita akan berbelok maupun memutar arah.
Namun tak jarang kita melihat pengendara lain tiba-tiba berbelok tanpa sein.
Yang lebih parah, ada yang menyalakan lampu sein ke kanan tapi malah belok ke kiri.
Hal yang keliru ini bisa terjadi karena adanya pemahaman lampu sein berfungsi untuk mengarahkan pengendara di belakang untuk bergerak sesuai arah nyala lampu sein.
(Baca Juga : Street Manners : Cara Jitu Kontrol Emosi Berkendara Saat Bulan Puasa)
Kejadian-kejadian seperti ini sering kita temui disaat berkendara baik menggunakan motor maupun mobil.
Hal ini menunjukkan pemahaman menyalakan lampu sein yang benar sebagai standar berkendara yang aman masih minim.
Aturan penggunaan lampu sein tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di pasal 112 ayat 1 yang berisi bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR