Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Nekat Jual Bensin Oplosan, Siap-siap Denda Rp 60 Miliar Menanti

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 3 Mei 2019 | 16:47 WIB
Ilustrasi bensin eceran
tribunnews.com
Ilustrasi bensin eceran

GridOto.com - Sudah hal umum, hampir di setiap pinggir jalan kalian menjumpai pedagang bensin eceran.

Ada yang dijual botolan, bahkan ada juga yang dijual di dispenser atau sering disebut pertamini.

Nah, kali ini ada info menarik terkait pedagang bensin eceran.

Pedagang bensin eceran sekarang tak bisa main-main lagi untuk berpikir mengoplos bensin dengan jenis lainnya.

(Baca Juga : Angkot Online Bekasi Resmi Beroperasi, Segini Biaya Tarifnya)

Bagi pedagang bensin yang nakal, bakal siap-siap kena denda dan penjara.

Dendanya enggak tanggung-tanggung, Rp 60 miliar atau penjara 6 tahun.

Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

LANJUT KE HALAMAN BERIKUT >>>>

Editor : Fendi
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa