Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Mulai Besok Aturan dan Tarif Ojek Online Mulai Berlaku, Segini Besarannya

M. Adam Samudra - Selasa, 30 April 2019 | 22:03 WIB
Ilustrasi ojek online (Go-Jek).
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online (Go-Jek).

GridOto.com - Pemerintah mulai besok (1/5/2019) akan menerapkan aturan ojek daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Hal ini berkaitan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

”Mulai besok peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa)  mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (30/4). 

Budi mengatakan penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu kedepan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada.

(Baca Juga : Menhub Budi Imbau Pemudik Waspadai Jalur Rawan Kecelakaan)

Penentuan lima kota itu merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Budi.

Budi mengatakan peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). 

“Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ucapnya.

(Baca Juga : Kemenhub Siap Endorse Taksi Listrik Biar Enggak Mati di Tengah Jalan)

"Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” sambung Budi.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

(Baca Juga : Ada Tol Trans Jawa, Kemenhub Sebut Pengguna Transportasi Jalan Naik 20 Persen)

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.

Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa