Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Niat Jahat di Balik Kejadian Jalan Gubeng Ambles? Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan Periksa Saksi

Ditta Aditya Pratama - Senin, 29 April 2019 | 17:34 WIB
Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles
Instagram.com/call112surabaya
Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles

GridOto.com - Ada yang masih ingat dengan kejadian Jalan Raya Gubeng, Surabaya, yang ambles beberapa waktu lalu?

Dari kejadian tersebut, polisi menetapkan 6 tersangka karena ada unsur kelalaian.

Namun baru-baru ini polisi kembali memeriksa saksi untuk mencari ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau niat jahat di balik kejadian tersebut.

"Sementara kami ingin tahu perbuatan jahatnya ada atau tidak. Dalam berkas yang dikirim penyidik masih belum terang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Senin, (29/4/2019).

(Baca Juga : Polda Jatim Singkap 3 Penyebab Longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya)

Dia meyakini banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dia enggan menyebutkan pihak mana saja yang dimaksud.

Hal itu menurutnya merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya.

Salah satu cara untuk membuktikan niat jahat keenam tersangka antara lain dengan memeriksa ulang sejumlah saksi.

"Nanti kami akan lihat siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang tidak. Karena ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles karena ada proyek yang salahi aturan
Luhur Pambudi / Tribun Jatim
Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles karena ada proyek yang salahi aturan

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penyidik sudah memeriksa semua saksi yang diduga terlibat dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng.

Namun, dari pemeriksaan itu, hanya enam orang yang dinyatakan terbukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Gubeng ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau tidak ditemukan unsurnya bagaimana apakah harus kami teruskan, kan tidak. Kami sudah periksa semua orang-orang yang disebut itu tapi tidak terbukti," jelasnya.

Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa ke penyidik menurutnya sudah dilengkapi.

Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi
Dok. Pemkot Surabaya
Jalan Raya Gubeng saat tahap finalisasi

Penyidik dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke jaksa. Dia berharap kasus ini dapat segera masuk ke pengadilan.

"Kami prinsipnya Gubeng jalan terus dan sudah kami penuhi dan siap kami kirim lagi," tandasnya.

Kejati sebelumnya sudah menerima berkas perkara enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng dari penyidik. Mereka antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.

Keenam tersangka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka berperan sebagai pelaksana proyek.

Keenam tersangka dijerat Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Jalan Gubeng Ambles, Jaksa Minta Penyidik Periksa Ulang Saksi, Buktikan Niat Jahat 6 Tersangka

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Yamaha V-Ixion Sisa Kerangka di Jalan, Baru Stater Mesin Muncul Musibah Besar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa