Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Coba-coba Beli Motor Bodong! Hukuman Penjara 4 Tahun Menanti

Ilham Fariq M - Kamis, 25 April 2019 | 13:45 WIB
Komplotan penjual motor bodong terciduk oleh polisi berpakaian preman
Dok. Polri
Komplotan penjual motor bodong terciduk oleh polisi berpakaian preman

GridOto.com - Ternyata masih marak praktik jual-beli motor bodong di masyarakat, lantaran karena harganya yang murah.

Motor bodong yang dijual tanpa dilengkap BPKB dan STNK masih kerap ditemui, terutama dari hasil jaring razia polisi di jalan raya.

Sebagai informasi, motor bodong biasanya berasal dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kemudian dilelang atau dijual berbeda di lokasi lain.

Namun, cukup disayangkan ketika motor bodong ini masih banyak yang membelinya, padahal hukuman yang menanti cukup berat.

(Baca Juga : Awas Motor Bodong Dijual Via Medsos, Pembeli Bisa Ikutan Dipenjara)

Alasannya masih banyak yang membeli tentu saja harganya jauh di bawah harga pasaran.

Motor-motor bodong keluaran tahun muda (keluaran baru) biasanya hanya dibanderol Rp 2-3,5 jutaan.

Jual-beli motor bodong juga sering muncul di media sosial dan situs jual-beli online.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Editor : Dida Argadea
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Punya Wujud Kalcer, Motor Matic Retro Baru Honda Bisa Saingi Yamaha Fazzio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa