Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Minta Pengendara Mengadu ke Propam Jika Temukan Polantas 'Nakal'

M. Adam Samudra - Rabu, 24 April 2019 | 15:45 WIB
Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil - genap jelang Asian Games di Toman
Kompas.com
Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil - genap jelang Asian Games di Toman

GridOto.com - Kasie Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan jika ada oknum polantas yang "memalak" pengendara, bisa melaporkan kejadian itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kami mengimbau jika pengguna jalan ada yang menemukan anggota polisi melakukan pelanggaran seperti minta uang, segera laporkan. Kan sudah ada Propam dan Provos," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

"Jadi jika ditemukan terbukti ya pasti akan kami tindak, sehingga tidak ditugaskan di PJR lagi," sambung dia.

Dedy juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika ada pemeriksaan kelengkapan identitas diri dan kendaraan oleh polisi.

(Baca Juga : Surat Terbuka PJR Suka 'Palak' Sopir Truk di Jalan Tol, Polisi: Itu Hoax)

Apa yang dilakukan Polantas itu, kata dia, merupakan kewajibannya untuk menertibkan lalu lintas.

"Ya kalau misalnya enggak salah dan melakukan pelanggaran kenapa mesti takut?" tegasnya.

Sebelumnya, sebuah surat dari seorang wargent yang mengaku sebagai sopir truk untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian ramai di Facebook.

Sopir truk itu bercerita soal pengalamannya yang beberapa kali mendapat perlakuan tak baik dari anggota kepolisian, yakni "dipalak" (diminta secara paksa atau diperas).

(Baca Juga : Begini Tips Redam Emosi Ala Polisi Saat Mengemudi)

Pasalnya, surat terbuka tersebut diunggah di akun Facebook Imam Handoko pada Senin (22/4/2019).

Dalam postingannya, ia mengaku sering memakai fasilitas jalan tol yang memudahkan pekerjaannya dalam pengiriman barang.

Imam menjelaskan, ada satu masalah yang selalu dihadapinya setiap kali melewati jalur tol.

Bahkan ia sering sekali bertemu anggota kepolisian menggunakan mobil dinas polisi bertuliskan Patroli Jalan Raya (PJR).

(Baca Juga : Apa Pelanggar Bahu Jalan Bisa Dikenakan Tindak Pidana? Ini Kata Polisi)

Meskipun surat dokumen dan surat-surat kendaraan sudah lengkap, dirinya mengaku selalu dianggap salah jika bertemu dengan petugas tersebut.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Efek Buruk Pakai Aki dengan Ampere Lebih Kecil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa