Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Patuhi Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Bukan Berarti Berkendara Pelan

M. Adam Samudra - Rabu, 24 April 2019 | 15:15 WIB
Kepolisian menertibkan kendaraan overload di Jalan Tol JORR*
Jasa Marga
Kepolisian menertibkan kendaraan overload di Jalan Tol JORR*

GridOto.com - Disiplin berlalu lintas di jalan tol adalah kunci keselamatan. Para pengguna tol diimbau untuk tidak terlena di jalan bebas hambatan ini.

Risiko tidak mematuhi rambu lalu lintas di tol lebih besar ketimbang jalan alteri.

Ini karena jalan tol memungkinkan untuk pengemudi leluasa memacu kendaraannya.

(Baca Juga : Surat Terbuka PJR Suka 'Palak' Sopir Truk di Jalan Tol, Polisi: Itu Hoax)

Jalan alteri yang cenderung sempit dan ramai tak memungkinkan untuk itu.

Menaati aturan lalu lintas di tol bukan berarti mengendarai kendaraan secara perlahan-lahan.

Hal tersebut disampaikan Kasie PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono,

Ia mengatakan, tol punya aturan yang jamak diketahui para pengemudi soal batas kecepatan.

(Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Apa Saja Tugas dari PJR (Patroli Jalan Raya))

"Batas kecepatan itu bukan yang ngebut-ngebut, tetapi yang jalannya pelan-pelan itu juga kami tindak karena hal itu tentu menimbulkan kemacetan juga," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Batas kecepatan tersebut sudah ditetapkan agar laju kendaraan tak terhambat saat di jalan tol hingga menyebabkan kemacetan parah.

Namun ternyata, tak dipungkiri bahwa penyebab kemacetan tol ialah adanya truk-truk atau kendaraan besar yang berjalan lambat akibat beban yang ditopangnya.

"Karena yang kami tindak itu yang menjadi potensi laka lantas seperti overloading, overdimensi dan batas kecepatan," bebernya.

(Baca Juga : Masih Banyak Truk 'Overload' Berkeliaran di Jalur Pantura, Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan Lain)

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2 menyebutkan batas kecepatan minimum saat berkendara ialah 60-80 km/jam untuk tol di dalam kota, dan 80-100 km/jam untuk tol antarkota. 

Dalam aturan yang sama, lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. 

Sedangkan untuk yang melaju pelan, bisa melintas di lajur kiri. Namun, truk dan bus tak jarang pindah jalur ke kanan, akibatnya kemacetan pun terjadi.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa