Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Lebih Jauh Apa Saja Tugas dari PJR (Patroli Jalan Raya)

M. Adam Samudra - Rabu, 24 April 2019 | 13:45 WIB
Seorang Petuga PJR membantu Ibu-ibu Memanjat Pembatas Jalan Tol
Instagram/@humaspoldametro jaya
Seorang Petuga PJR membantu Ibu-ibu Memanjat Pembatas Jalan Tol

 

GridOto.com - Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan etalase Polri terdepan yang ditampilkan dalam pelayanan kepolisian, salah satunya Patroli Jalan Raya (PJR).

Hampir setiap pagi di setiap sisi jalan terdapat Polantas yang sedang melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas.

Misal, jika ada pengendara yang melanggar diminta untuk berhenti atau menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.

Bahkan jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan.

(Baca Juga : Surat Terbuka PJR Suka 'Palak' Sopir Truk di Jalan Tol, Polisi: Itu Hoax)

Namun, tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.

Hal itulah yang disampaikan Kasie PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono.

Menurut dia, tugas Patroli Jalan Raya (PJR) adalah melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas.

Meliputi pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

(Baca Juga : Sering Dipalak Preman, Sopir Angkot Ngadu ke Menhub)

"Tugas pokok dari PJR adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan tol," kata Kasie PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Bahkan kata dia, tugasnya juga melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.

Serta melakukan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.

"Bukan hanya sekadar patroli, tapi kalau ada gangguan keamanan dia juga bisa, walaupun penanganannya nanti diserahkan ke satuan lain seperti Reskim atau Polres," tegasnya.

Menurut dia, sebagai pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan, yang memerlukan bantuan atau pertolongan polisi di jalan dan kedalamannya tanpa membedakan status dengan penuh pengabdian.

Tak hanya itu, setiap unit PJR harus dapat melaksanakan tugas kepolisian umum untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Sebagai pencerminan kesiapsiagaan Polri, yaitu setiap unit PJR memiliki mobilitas dan stamina yang tinggi sehingga akan selalu berada ditengah masyarakat dalam mengendalikan kamtibmas di jalan dan kedalamannya.

"Kalau penindakannya ya fokusnya ke pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas. Apabila ada yang melanggar dan enggak terima ya enggak mesti harus membenci polisi," ucapnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa