Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Buat Polisi Tidur, Bila Tak Sesuai Aturan, Denda Rp 24 Juta Siap Menanti

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 21 April 2019 | 18:15 WIB
Ilustrasi Polisi tidur
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi tidur

GridOto.com - Polisi tidur dianggap penting untuk warga yang tinggal di pinggir jalan.

Tujuannya jelas agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan.

Proses pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan.

Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Ternyata Polisi Tidur Ada Spesifikasinya, Kalau Mau Bikin Masyarakat Diminta Konfirmasi Dulu

Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.

Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.

Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.

Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Menanggapi hal ini, Managing Director Delima Jaya Group atau perusahaan karoseri terbesar di Indonesia angkat bicara. Menurut dia, secara kapasitas produksi, pabrik Esemka bisa saja menghasilkan unit mobil, tapi untuk penjualan pasti akan sangat sulit. "Kalau menurut saya sebagai pengamat, mobil Esemka dari awal enggak mungkin bisa, untuk membuat semua negara pasti bisa asal disetujui pemerintah, untuk membuatnya tentu murah tapi jualnya itu susah tidak gampang," kata Winston kepada GridOto.com, Jumat (18/4/2019). Seperti diketahui, mobil Esemka merupakan purwarupa yang dihasilkan oleh anak-anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Namanya terkenal saat Jokowi menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan dinas saat menjabat sebagai Walikota Solo. Saat menjabat Walikota Solo, Jokowi mengaku hanya mendorong mobil Esemka diuji kelayakannya. Yuk simak berita menarik seputar otomotif lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #mobil #esemka #jokowi #GridOto #Gridmotor #Otomotif #Otomania #Otoseken #Otorace #Otomotifweekly #Motorplus #Jip #GridNetwork #goH

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Hendra
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa