Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagi yang Hobi Melintas di Bahu Jalan Tol, Ingat Aturan Ini Baik-baik

M. Adam Samudra - Rabu, 17 April 2019 | 14:35 WIB
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner naik ke atas kap mobil
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner naik ke atas kap mobil

GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

"Bahu jalan itukan untuk kebutuhan darurat atau petugas yang melakukan pengamanan saat pengendara masuk itu sudah bentuk pelanggaran," kata Kompol Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Larangan melintas di bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41.

Dalam aturan itu disebutkan jelas, pertama penggunaan bahu jalan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

(Baca Juga : Masa Berlaku SIM Habis Saat Pilpres Besok, Gimana Tuh? Gini Kata Polisi)

Kedua, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Ketiga, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Dan, keempat, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Lalu seperti apa kedaan darurat itu? Keadaan darurat itu bisa berupa pecah ban, mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi, dan kondisi lainnya yang mengharuskan kendaraan menepi di bahu jalan.

(Baca Juga : Waduh! Polisi Gelar Razia Mobil Box di Bogor, Ada Apa Nih?)

Bahkan kata dia, pelanggaran terhadap bahu jalan itu mempunyai efek tambahan.

"Nah, pelanggaran itu nanti akan mempunyai efek tambahan. Efek tambahannnya apa? Misalnya seperti di jalan tol karena merasa dia salah jalan dan ingin meminta prioritas untuk masuk ke kanan, sementara pengemudi yang berada di jalurnya sudah benar karena sesuai dengan kecepatan dan aturannya, maka ketika ada pengendara melanggar dan meminta prioritas dari pengemudi tersebut tapi jika tidak diberikan itu hak dia. Kenapa? Karena dia diposisi yang benar, kalau mau masuk silahkan dibelakang saya," kata dia.

Nasir mengatakan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menjadi viral di sosial media lantaran menampilkan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK yang tampak marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4/2019)

Dalam video tersebut, tampak seorang pria berkemeja putih memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa