GridOto.com - Debt collector atau akrab disapa 'Mata Elang' kerap menjadi momok yang meresahkan bagi para kreditur kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat secara kredit.
Alasannya, mereka tidak segan melakukan penarikan secara paksa bagi mereka yang menunggak cicilan kendaraannya.
Niko Kurniawan, selaku Director Chief of Sales & Distribution Adira Finance mengungkapkan, dalam aturan semestinya tidak boleh mengambil paksa atau merampas unit.
Pihaknya juga tidak langsung mengambil tidakkan tegas dengan menggunakan pihak luar untuk melakukan penagihan.
(Baca Juga : Polisi Bakal Tertibkan Debt Collector yang Meresahkan, Pihak Lembaga Finance Angkat Bicara)
"Kalau menunggak awal-awal biasanya lewat desk call, telepon, visit nasabah dan lain-lain," ujar pria yang akrab disapa Niko ini saat dihubungi GridOto.com, Kamis (11/4/2019).
Niko menambahkan, jikalau harus dilakukan penarikan kendaraan, harus sesuai dengan prosedur.
Selain itu, para kolektor juga harus disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak semena-mena.
"Kalau sudah sampai ke Eksternal Collector biasanya menunggak sudah lebih dari tiga bulan," kata Niko lagi.
"Biasanya juga kalau sudah tiga bulan motornya sudah tidak lagi di konsumen, mungkin sudah digadaikan atau sebagainya," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR