GridOto.com - Aturan soal larangan merokok sambil berkendara sudah diberlakukan.
Meski begitu, belum semua daerah di Indonesia serentak memberlakukannya.
Alasannya karena masih dibutuhkan sosialisasi terlebih dahulu, misalnya seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Hingga saat ini petugas belum akan melakukan tidakan penilangan bagi pengendara yang merokok.
(Baca Juga : Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polisi Justru Beri Saran Begini)
“Permenhub 12/2019 dikeluarkan pada 11 Maret 2019. Artinya, sebenarnya sudah bisa disanksi mulai 11 April 2019,” ujar Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudarajat, dikutip dari Suryamalang.com.
“Tapi itu untuk pengemudi transportasi online. Sedangkan untuk masyarakat umum, kami menggunakan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jadi perlu sosialisasi supaya tidak kaget,” imbuhnya.
Langkah Dishub saat ini masih sosialiasi dengan hanya memberhentikan dan mengingatkan pengendara yang merokok saat berkendara.
Sementara untuk penindakannya akan mulai dilakukan pada Mei 2019 mendatang.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Berlaku Mulai Awal Mei 2019 di Surabaya, Pengendara yang Merokok Bakal Kena Tilang
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR