Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Di Surabaya Denda Merokok Sambil Berkendara Mulai Berlaku Mei 2019

Dida Argadea - Jumat, 12 April 2019 | 10:15 WIB
Ilustrasi, berkendara sambil merokok
Tribun Jambi
Ilustrasi, berkendara sambil merokok

GridOto.com - Aturan soal larangan merokok sambil berkendara sudah diberlakukan.

Meski begitu, belum semua daerah di Indonesia serentak memberlakukannya.

Alasannya karena masih dibutuhkan sosialisasi terlebih dahulu, misalnya seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Hingga saat ini petugas belum akan melakukan tidakan penilangan bagi pengendara yang merokok.

(Baca Juga : Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polisi Justru Beri Saran Begini)

“Permenhub 12/2019 dikeluarkan pada 11 Maret 2019. Artinya, sebenarnya sudah bisa disanksi mulai 11 April 2019,” ujar Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudarajat, dikutip dari Suryamalang.com.

“Tapi itu untuk pengemudi transportasi online. Sedangkan untuk masyarakat umum, kami menggunakan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jadi perlu sosialisasi supaya tidak kaget,” imbuhnya.

Langkah Dishub saat ini masih sosialiasi dengan hanya memberhentikan dan mengingatkan pengendara yang merokok saat berkendara.

Sementara untuk penindakannya akan mulai dilakukan pada Mei 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Berlaku Mulai Awal Mei 2019 di Surabaya, Pengendara yang Merokok Bakal Kena Tilang

Editor : Dida Argadea
Sumber : Suryamalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa