GridOto.com - Di persimpangan jalan biasanya sudah terdapat lampu lalu lintas yang disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan tiga warna lampu, yaitu merah, kuning dan hijau.
Pengendara pasti sudah tahu arti dari isyarat lampu lalu lintas itu.
Ketika lampu merah menyala, kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis stop.
Jika lampu hijau menyala kendaraan boleh berjalan.
(Baca Juga : Lampu Lalu Lintas ATCS Depok Dianggarkan Rp 1,3 Miliar, Apa Kelebihannya?)
Sementara itu, ketika lampu kuning menyala setelah lampu hijau, kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan sebelum berhenti saat lampu merah menyala.
Lantas mengapa di Indonesia seakan beda arti lampu lalu lintas?
Mau tahu apa pelanggaran yang kerap terjadi di lampu merah sebagai berikut:
1. Menerobos lampu merah
Biasanya terjadi di persimpangan yang tidak ada polisi berjaga, atau di jalan yang kurang kendaraan.
(Baca Juga : Kocak! Standarin Motor, Anak SMA Pilih Belajar Saking Lamanya Lampu Merah di Bandung)
Kalau kendaraannya jarang sih mending, tapi mesti liat kanan kiri depan juga, siapa tahu ada kendaraan lain yang akan melintas.
2. Belum hijau sudah jalan
Hampir sama dengan yang nomor 1 di atas. Biasanya karena kendaraan memang lagi sepi atau kendaraan dari arah berlawanan sudah berhenti karena sudah lampu merah, tapi dari arah kita belum hijau karena ada delay tadi.
3. Lampu kuning malah nambah kecepatan
Lampu kuning sebenarnya untuk hati-hati, persiapan untuk berhenti saat lampu merah.
Bisa berbahaya kalau pengendara sudah ngebut meskipun masih cukup jauh dari lampu merah.
Bisa-bisa nabrak kendaraan lain di depannya yang sudah menurunkan kecepatan saat lampu kuning.
Atau bisa terjebak di tengah jalan karena lewat pas lampu sudah telanjur merah.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pun memberikan tanggapannya.
"Iya inilah perilaku pengendara di Indonesia. Buat sebagian kita kuning artinya buru-buru daripada terkena merah dan harus berhenti," kata Sony kepada GridOto.co. di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ia menilai, lampu kuning adalah untuk bersiap mengurangi kecepatan dan berhenti. Tapi seakan tidak berlaku di Indonesia
Ia menyebut, kurangnya edukasi dari pihak regulator sehingga kejadian ini kerap menimbulkan kecelakaan.
Ia mengambil contoh misal hal tersebut dilakukan pengendara motor.
"Motor roda dua memang dibuat untuk fleksibilitas dan efisiensi waktu. Tapi tidak harus menghilangkan kaidah keamanan. Kapan saat berhenti ya harus berhenti, apalagi di persimpangan," pesannya.
Jadi, taati peraturan lalu lintas ya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR