GridOto.com - Masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik.
Apabila kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Polri.
Tetapi, tidak sedikit pemohon yang tidak lulus ketika mengikuti uji teori atau praktik.
Alasannya cukup klasik, yaitu kurang paham tentang materi teori hingga praktik.
(Baca Juga : Enggak Susah, Begini Tips Mengemudi yang Aman di Jalan Tol Ala Polisi)
Lantas berapa nilai minimal untuk lulus uji SIM?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar beberkan jumlah penilaiannya.
"Untuk teori dapat menjawab benar 21 soal dari 30 soal (nilai 70%)," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Bahkan lanjut dia, para peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 untuk setiap jenis materi yang diujikan (Pasal 66 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012).
(Baca Juga : Ujian Praktik SIM Makin Sulit, Polisi: Hindari Calo)
"Iya betul itu untuk batas nilai kelulusan simulator," tuturnya.
Tak hanya itu, peserta uji dinyatakan lulus ujian praktik, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi Ujian Praktik pertama dan kedua.
"Sementara kalau praktik tidak boleh melakukan kesalahan sama sekali," tegasnya.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR