Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlintasan Sebidang Kereta Api yang Resmi Cuma Segini, Hati-hati Saat Berkendara

M. Adam Samudra - Selasa, 9 April 2019 | 11:46 WIB
Mobil yang tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan Desa Bendungan, Kraton
Istimewa/Surya.co.id
Mobil yang tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan Desa Bendungan, Kraton

GridOto.com - PT KAI kerap lakukan pencegahan, sosialisasi dan mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Namun masih ada saja korban jiwa melayang akibat kecelakaan, entah kendaraan tersambar kereta api atau orang terlindas sepur.

Data terakhir dari Direktorat Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2019), menyebutkan terdapat 5.238 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

(Baca Juga : Kerap Timbulkan Kecelakaan, Apa Perlintasan Sebidang Perlu Ditiadakan?)

Bahkan dari jumlah itu, hanya 4.854 perlintasan sebidang yang resmi.

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan di perlintasan kereta api masih sangat tinggi.

Di samping itu, di daerah masih merupakan penanganan yang tidak prioritas.

Sering anggaran penanganan perlintasan kereta api yang diajukan eksekutif ditolak oleh legislatif.

(Baca Juga : Banyak Truk Besar Bikin Jalanan Rusak, Pemkab Purwakarta Minta Proyek Kereta Cepat Ditunda)

"Memang tidak mudah menertibkan perlintasan sebidang, di lapangan banyak hambatan dan kendala yang dialami," kata dia kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Ia menilai ada beberapa faktor antara lain, pertama, kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait keselamatan di perlintasan sebidang

Kedua, sering terjadinya penolakan atau keberatan dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait penanganan perlintasan sebidang.

Ketiga, tidak terdapatnya akses atau jalan lain apabila perlintasan tersebut ditutup,

Sementara yang keempat tidak dapat melakukan penutupan terhadap perlintasan karena jalur tersebut sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat sekitar.

Lalu apa yang harus dilakukan agar perlintasan sebidang tidak muncul lagi?

"Cegah pembangunannya, larang pembangunannya, normalkan jalur KA, normalkan arus lalu lintas jalan, bongkar cikal bakalnya, dan tutup aksesnya," ujar dia.

Penerima manfaat terhadap perlintasan sebidang harus menjamin keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang. Harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku," tutup Djoko.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa