Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerap Timbulkan Kecelakaan, Apa Perlintasan Sebidang Perlu Ditiadakan?

M. Adam Samudra - Selasa, 9 April 2019 | 08:22 WIB
Ilustrasi jalur penyeberangan rel kereta
Instagram/agoez_bandz
Ilustrasi jalur penyeberangan rel kereta

GridOto.com - Perlintasan sebidang kereta api kerap menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno berharap perlintasan sebidang, terutama di jalan-jalan besar harus ditiadakan.

"Harus dihilangkan, kecuali ada penjaga resmi," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Data terakhir dari Direktorat Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2019), menyebutkan terdapat 5.238 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

(Baca Juga : Apakah Menjadi Sopir Truk di Indonesia Sudah Sejahtera? Ini yang Perlu Anda Tahu)

Dari jumlah itu, hanya 4.854 perlintasan sebidang yang resmi.

Parahnya, jumlah kecelakaan di persimpangan sebidang di Indonesia cukup tinggi.

Menurut data, rasio kecelakaan dan kecelakaan fatal adalah 40,47 kecelakaan/1.000 persimpangan sebidang dan 14,96 kematian/1.000 persimpangan sebidang.

Djoko mengaku, perlintasan sebidang wajib dilengkapi pemasangan rambu lalu lintas dan pemasangan marka.

(Baca Juga : Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2019)

Namun dapat dilengkapi pula dengan Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Variable Message System (VMS) dan APILL terkoordinasi (Area Traffic Control System/ATCS).

Jika dibiarkan, lanjut Djoko, banyak anak bangsa Indonesia sia-sia menjadi korban perlintasan sebidang.

"Pembiaran pelanggaran hukum oleh seseorang sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain," tutur dia.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 114), menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan.

Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Fakta di lapangan, pemerintah daerah tidak menutup, perlintasan sebidang tidak menjamin keselamatan, tidak ada yang merasa bertanggung jawab, banyak yang tidak diurus, dan tidak ada evaluasi," tegasnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa