Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Driver Ojol Sampai Sopir Truk Kena Tegur Polisi Gara-gara Rokok

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 8 April 2019 | 15:23 WIB
Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019)
Kompas.com/Ardito Ramadhan
Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019)

GridOto.com - Saat ini pemerintah melalui Dinas Perhubungan sedang gencar mengampanyekan larangan merokok saat berkendara.

Merokok tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.

Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir seperti dikutip dari Kompas.com.

(Baca Juga : Pakai Pelek Ini Yamaha XMAX Jadi Lebih Mewah, Harganya Bikin Pusing)

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian pun saat ini juga telah melakukan sosialisasi dengan bentuk berupa teguran hingga tilang bagi pengendara yang diketahui merokok sambil berkendara.

Seperti tampak pada video unggahan akun Youtube Kompascom Reporter on Location.

Penertiban pengendara itu berlangsung di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) siang.

(Baca Juga : Otorace: Dominasi WSBK, Ternyata Limiter Ducati V4 Bautista Tertinggi)

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa