Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akankah Pengendara Jera Dengan Aturan Larangan Merokok?

M. Adam Samudra - Rabu, 3 April 2019 | 17:00 WIB
Bahaya merokok sambil berkendara
Polda Metro Jaya
Bahaya merokok sambil berkendara

GridOto.com - Larangan merokok sambil berkendara mulai diterapkan oleh pemerintah.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Lantas dengan peraturan baru tersebut apakah pengendara akan jera?

Menanggapi hal ini, Pakar Transportasi dari Universitas Soegijapranatan, Djoko Setijowarno pun angkat bicara.

(Baca Juga : Enggak Tanggung-tanggung! Denda Merokok Sambil Berkendara Terkini Sudah Terkumpul Hampir Rp 500 Juta)

"Bisa jera kalau benar serius ditilang. Namun jika dibiarkan, tentu tidak ada efek jeranya," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (3/4/2019).

Ia mengaku, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.

"Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2029 ini seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata dia.

Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang lakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

(Baca Juga : Serius! Polisi Mulai Tilang Bikers yang Merokok Sambil Bawa Motor)

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda. 

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adanya aktivitas lain seperti merokok akan timbulkan kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.

Menurut dia, larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.

"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," ucap dia.

Jika para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai itu adalah untuk keselamatan diri sendiri para pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku.

"Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," tutur dia.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa