Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Tanggung-tanggung! Denda Merokok Sambil Berkendara Terkini Sudah Terkumpul Hampir Rp 500 Juta

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 3 April 2019 | 10:30 WIB
Naik motor sambil merokok  mengganggu orang lain
@budayadisiplin
Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain

GridOto.com - Merokok sambil mengendarai motor sudah mulai ditindak tegas.

Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor yang merokok sambil berkendara.

Bagi pengendara yang masih ngeyel, siap-siap petugas menilangnya.

Dendanya pun cukup lumayan sob, Rp 750 ribu!

Baca Juga : Serius! Polisi Mulai Tilang Bikers yang Merokok Sambil Bawa Motor

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, sudah ada 652 kasus pengendara motor merokok di jalan.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar." ujar Nasir.

Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283.

Jika dikalkulasikan, dendanya pun sudah terkumpul hampir Rp 500 juta sob.

Hitungan ini dilihat dari jumlah kasus dikalikan dendanya sebesar Rp 750 ribu sob!

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>>

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah 2 Penyebab Utama Kompresi Mesin Mobil Bisa Bocor

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa