GridOto.com - Dalam sebuah video di akun Instagram awal viral terlihat sebuah pengendara sepeda motor melanggar peraturan lalu lintas.
Pengguna Vespa berwarna biru ini terciduk oleh kamera CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Bandung berhenti di Zebra Cross.
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengendara sepeda motor tersebut pun tidak memberikan helm kepada penumpangnya.
(Baca Juga : Streets Manners: Ingat, Pelanggar Marka Jalan Akan Didenda Segini Sob)
Kejadian ini terjadi di persimpangan lampu merah kawasan Simpang Pasteur - Surya Sumantri Kota Bandung.
Dalam video tersebut terdengan suara operator yang menegur pengendara sepeda motor tersebut yang terpantau melalui CCTV.
"Selamat malam, selamat datang di Simpang Pasteur - Surya Sumantri, kami Dinas Perhubungan Kota bandung menghimbau kepada pengguna Sepeda Motor yang berhenti di Zebra Cross," ujar operator CCTV Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Operator tersebut memerintahkan si pengendara sepeda motor tersebut untuk mundur karena telah berhenti di Zebra Cross.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR