Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Selain Knalpot Racing Ternyata Knalpot Standar Bisa Kena Tilang

Ilham Fariq M - Selasa, 19 Maret 2019 | 15:00 WIB
Foto hanya simulasi
otomotifnet
Foto hanya simulasi
GridOto.com- Kalau motor dipasangkan knalpot racing, pasti bakal kena tilang oleh polisi lantaran bikin bising.
 
Namun, jangan salah karena ternyata knalpot standar pun bisa juga kena tilang bila pakai alat ukur kebisingan.
 
Tercantum di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
 
Menyatakan jika kebisingan motor mesin berkapasitas kurang dari 80 cc maksimal hanya 80 dB.
 
Motor 80-175 cc maksimal 90 dB dan di atas 175 cc maksimal juga 90 dB.
 
Peraturan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
 
Membuktikan knalpot standar bisa ditilang, saat dites dengan bantuan rumah audio Dominations di daerah Danau Sunter Utara, Jakarta Utara.
 
Motor yang dites yakni Honda Blade 2007 knalpot standar.
 
“Alat untuk mengukurnya adalah real time analyzer (RTA) buatan Amerika Serikat yang sudah teruji validasinya,” jelas Susanto dari rumah audio Dominations.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pertamina Perbolehkan Beli Pertalite di SPBU Pakai Jeriken, Asal Kantongi Surat Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa