GridOto.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Pelumas tersebut terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
“Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan 7 SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor,” kata Ngakan di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ketujuh SNI Pelumas Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor.
(Baca Juga : Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas)
“Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian,” ungkap Ngakan.
LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas.
Sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah terbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.
(Baca Juga : Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin)
Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing industri pelumas dalam negeri.
Sehingga nantinya diharapkan dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
Berdasarkan data Kemenperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor.
Bahkan kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah.
Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR