Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Maret 2019 | 07:29 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer (kanan) menunjukkan produk pelumas yang sudah memenuhi penerapan SNI
Kemenperin
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Direktur Utama Surveyor Indonesia, Dian M. Noer (kanan) menunjukkan produk pelumas yang sudah memenuhi penerapan SNI

 

GridOto.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.

Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri.

Sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

(Baca Juga : Dulu Cukup NPT, Sekarang Pelumas Harus SNI! Begini Kata Kemenperin)

“Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah," kata Airlangga melalui keterangannya, Selasa (19/3/2019).

Menperin menjelaskan, terkait dengan technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.

Ia berharap Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat.

Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa