GridOto.com - Program angkutan bersama atau car-pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab rentan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.
Hal ini disampaikan oleh Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf.
“Secara umum, tujuan program car-pooling ini baik," kata Syarkawi Rauf, di Jakarta (16/3/2019).
"Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat," sambungnya.
Syarkawi Rauf menegaskan bahwa sebaiknya Pemkot Bandung mengkaji ulang kebijakan ini.
(Baca Juga : Kasih Suntikan Dana Buat Grab, Semua Driver Bakal Pakai Yamaha Pada Waktunya)
Karena jika tidak akan rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” bebernya.
Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsip perundangan anti monopoli.
Ia menilai, kebijakan ini juga mendiskriminasi pemain moda transportasi lainnya, terutama operator moda transportasi konvensional seperti angkot.
(Baca Juga : Kapolda Ditabrak Driver Ojol, Dirlantas Sumsel Susun MoU dengan Grab)
Operator transportasi konvensional selama ini merasakan imbas dari keberadaan transportasi online.
Untuk itu sangat tidak bijak jika pemerintah yang seharusnya bersikap netral malah berpihak kepada salah satu operator tertentu.
"Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum," tegas Syarkawi Rauf.
Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa Dishub Kota Bandung perkenalkan program baru Grab to Work yang mulai dilakukan uji coba pada tanggal 11 Maret 2019
(Baca Juga : Kapolda Ditabrak Driver Ojol, Dirlantas Sumsel Susun MoU dengan Grab)
Program car-pooling bernama Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car-pooling terhadap pegawainya.
Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR