GridOto.com - Bagi kita yang tinggal di daerah perkotaan, kemacetan sepertinya memang jadi makanan sehari-hari yang biasa kita temui.
Di pagi hari, siang hari, sore hari, bahkan hingga malam hari kemacetan biasanya masih terjadi di beberap ruas jalan di perkotaan.
Belum lagi melihat pengendara asal main serobot yang bisa saja membuat kendaraan kita baret bahkan penyok.
Lantas jika dalam situasi di jalan terjadi kemacetan ada serempetan antara 2 mobil karena saling menyerobot jalan, bagaimana cara penyelesaiannya?
(Baca Juga : Siap-siap! BPRD DKI Gandeng Polda Metro Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah)
Menanggapi hal ini, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi angkat suara.
Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Namun Ia mengaku, untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, diantaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).
(Baca Juga : Enggak Susah, Begini Tips Mengemudi yang Aman di Jalan Tol Ala Polisi)
"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Herman mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.
"Dalam pelanggaran marka bisa kita lihat siapa yang merubah gerakan sehingga terjadi senggolan. Nah, ketika kita ingin mengkategorikan dia sebagai tersangka bisa dilihat dulu dari fakta markanya terlebih dahulu," tuturnya.
"Siapa yang akan merubah gerakan, itu sebagai tersangka," ucapnya.
(Baca Juga : Ngeri! Polisi Bilang Penyebab Kecelakaan Tertinggi karena Kelalaian Sepele Ini)
Menurut Kompol Herman, seharusnya saat berkendara di tengah kemacetan yang paling utama adalah kesabaran.
"Kalau macet itu memang sudah seharusnya dinikmati oleh para pengguna jalan," tegas dia.
Untuk diketahui, kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU LLAJ” digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229):
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
"Amanah undang-undang sudah jelas bahwa itu adalah masuk dalam kecelakaan ringan," tuturnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR