GridOto.com - Marak beredar pelumas atau oli yang tidak berstandar SNI tersebar luas di Indonesia dan membuat kerugian.
Pabrik-pabrik produsen pelumas otomotif harus ikut menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produknya yang sedang diusahakan oleh pemerintah.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian RI mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif.
Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, mengungkapkan soal keuntungan dan kerugian dari standardisasi pelumas ber-SNI ini.
(Baca Juga : Ini Progress Produsen Pelumas Otomotif yang Sudah Berstandar SNI)
"Ya kalo SNI-nya sendiri tidak signifikan dari pendaftaran sini revenue di pasarnya, di pasarnya itu yang ditengarai, kita berspekulasi sekitar Rp 30 triliun," ujar Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).
Taufik mengatakan 15 persen dari pendapatan negara diduga terisi oleh pelumas atau oli yang tidak berstandar SNI.
"Limabelas persenya diduga itu pasar banjir oleh oli-oli yang tidak berstandar dan di bawah standar apapun namanya, saya tidak sebut dipalsukan oleh siapa. Ini ditengarai muncul karena pengawasan di lapangan tidak punya instrumen regulasi yang kuat untuk melakukan pengawasan itu," katanya.
Untuk kerugian negara, Taufik menjelaskan sekitar 15 persen, dan itu juga dari pelumas atau oli tidak berstandar SNI yang beredar.
(Baca Juga : Kemenperin Hanya Menstandarisasi Pelumas Otomotif Saja, Ini Jawabnya!)
"Estimasi dari beberapa pakar, dan juga saya tanya ke pabrikan itu sekitar 15 persen dari oli itu juga beredar," jelasnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR