GridOto.com - Pengendara yang membuntuti mobil Ambulans dengan kawalan voorijder memang kerap terjadi.
Kepolisian menegaskan hal ini tidak boleh dilakukan.
"Kalau yang menguntit dari belakang sepanjang dia tidak terpotong sebenarnya sah-sah saja. Tetapi itu pun diarang, karena prioritas itu hanya diberikan pada orang yang dikawal," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada GridOto.com, Selasa (12/3/2019).
Kompol Nasir mengatakan tanggung jawab petugas adalah mengamankan mobil ambulans yang dikawal menuju tempat tujuannya.
(Baca Juga : Siapa Yang Sebenarnya Berhak Untuk Mengawal Ambulans? Nih Jawabnya!)
Dengan membuntuti mobil yang dikawal voorijder juga bisa membuat kepadatan lalu lintas.
Selain itu bisa juga membahayakan orang yang dikawal petugas.
Pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
(Baca Juga : Amankah Terobos Rombongan Presiden dan Ambulans Saat Melintas?)
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau
menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR