Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Progress Produsen Pelumas Otomotif yang Sudah Berstandar SNI

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 12 Maret 2019 | 14:15 WIB
Proses Produksi Pelumas Pertamina
manado.tribunnews.com
Proses Produksi Pelumas Pertamina

GridOto.com - Setelah marak beredar pelumas atau oli yang tidak berstandar SNI membuat Industri pelumas di Indonesia.

Mau tidak mau pabrik-pabrik produsen pelumas otomotif harus menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produknya.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian RI mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif. 

Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin. 

Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin
Muhammad Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin
mengungkapkan soal kemajuan para produsen pelumas otomotif yang sudah mendaftar dan merepakan untuk mendapatkan SNI.

(Baca Juga : Era Kendaraan Listrik Tidak Akan Pakai Pelumas Atau Oli Mesin)

"Mulai dari Tahun 2018 sampai saat ini 2019, semua sampai importirnya pun sudah puluhan yang mendaftar," ujar Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).

Taufik mengatakan hampir seluruh produsen pelumas otomotif dalam Negeri sudah mendaftar untuk mendapatkan SNI.

"Kalo dalam Negeri hampir semua udah mendaftar untuk SNI nya, bisa dikomunikasikan ke pabrikan dalam Negeri untuk kroscek apa benefitnya," katanya.

Taufik pun juga menjelaskan kalau penerapan ini harus dengan hati-hati dan harus melihat apa dampak yang akan terjadi.

(Baca Juga : Tren Kendaraan Listrik di Masa Depan Akan Mematikan Industri Pelumas)

"Tapi, ini objektif, didahului regulstory impact assessment. Jadi kita menilai dampaknya apa jika diterapkan seperti. Kita penuh hati hati, jadi nggak langusng ditetapkan wajib gitu nggak," jelasnya.

"Itu juga dikasih spare waktu satu tahun untuk orang beradaptasi dan mengurus kebutuhan-kebutuhan SNI wajibnya itu yang penting," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fabio Quartararo Sumringah, Ini Kelebihan Motor Baru Yamaha

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa