GridOto.com - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku distributor kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia, akan bersikap tegas jika dapati konsumennya yang menyalahi aturan muatan dan dimensi atau over dimention over loading (ODOL).
"ODOL ini adalah aturan pemerintah yang sudah ditetapkan sebenarnya sudah lama. Jadi ini bagian yang harus kami ikut mendukung standar dari pemerintah," kata Duljatmono, Sales and Marketing Director PT KTB di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut dia, kondisi saat ini kendaraan truk yang melebihi kapasitas menyebabkan kerugian negara dan juga meningkatnya kecelakaan di jalan.
"Kalau sekarang umumnya masyarakat kita menggunkan kendaraan niaga khusunya truk dipakai overloading," paparnya.
(Baca Juga : Truk Nekat Bawa Muatan Overload, Siap-siap Dapat Tindakan Tegas Ini)
"Nah, itu akan ditertibakan oleh pemerintah sehingga sesuai standar, karena memang ada aturannya baik sesuai jalan di Indonesia terkait keselamatan jalan oleh Kementerian Perhubungan," sambungnya.
Untuk mengantisipasinya, KTB menyelenggarakan program sosialisasi dan edukasi terkait regulasi ODOL.
"Oleh sebab itu kami memberikan training dan sosialisasi juga kepada pihak-pihak yang terlibat langsung kepada pembuatan karoseri," paparnya.
"Karena ini secara langsung dialah yang ikut menjadi bagian kosenterasi pemerintah di dalam penerapan standarisasi beban dan standardisasi ukuran," bebernya.
(Baca Juga : Bukan Pasta Gigi, Operasi ODOL Ini Senjata Dishub Banjarmasin Ciduk Truk Kelebihan Muatan)
Untuk diketahui, Kemenhub telah membuat aturan yang sudah berlaku mulai 1 Agustus 2018.
Di mana menjelaskan penurunan barang pada kendaraan logistik dengan harapan menurunkan kecelakaan di jalan yang melibatkan truk overload.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR