Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri! Polisi Bilang Penyebab Kecelakaan Tertinggi karena Kelalaian Sepele Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 5 Maret 2019 | 15:14 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor
Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan motor

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat angka kecelakaan lalu lintas tertinggi akibat dari kelalaian pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, berdasrakan data kepolisian penyebab terbanyak karena langgar marka.

"Yang paling banyak itu adalah pelanggaran marka rambu lalu lintas. marka itu sudah jelas dalam undang-undang," kata Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Pelanggaran tersebut yakni melawan arus dan melanggar rambu marka hingga tidak menggunakan helm.

(Baca Juga : Street Manners: Begini Tips Ampuh Hindari Kecelakaan di Jalan Tol)

"Jadi dalam jalan raya itu ada beberapa rambu yang putus dan tidak. Nah biasanya hal sekecil itu yang menimbulkan pengguna jalan alami kecelakaan," tuturnya.

Herman melanjutkan, tak hanya bisa berakibat celaka, bila nekat melanggar rambu tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan kepergok petugas, bisa terancam sanksi denda, maksimal mencapai Rp 500.000.

“Misal, garis menyambung (tak terputus) di tikungan jalan, artinya pengendara saat melintasi tikungan dilarang melebihi batas garis yang ada. Saat melebihi garis tadi bisa berisiko tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan," ucap dia.

(Baca Juga : Hindari Kecelakaan, Jasa Marga Minta Pengendara Cek Kondisi Kendaraan)

"Apakah mereka itu melihat marka itu hanya hiasan saja sehingga tidak dipenuhi. Kalau misalnya di tikungan atau jalan lurus dengan marka tertulis tentu mereka harus penuhi," tegasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Itu muter spion biar apa ya? #dishub #ciduk #parkirliar #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goH #goTH sc: @warung_jurnalis

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa