GridOto.com - Pihak Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas bagi para pemilik mobil mewah yang memakai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beridentitas palsu.
Yakni dengan melakukan pemblokiran STNK sehingga menyebabkan beberapa unit mobil mewah yang bersangkutan kini berstatus bodong alias tidak teregistrasi.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji.
Menurutnya, apabila ditemukan alamat pada STNK yang tidak sesuai maka akan langsung diblokir, sehingga pemilik mobil tersebut harus melakukan registrasi ulang.
(Baca Juga : Bermotif Daerah, Ini Juara Best Elegant di Final Customaxi 2018/2019)
"Kalau tidak diregistrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat-suratnya palsu," ujar Sumardji
Sumardji menyarankan, kepada pemilik mobil tersebut agar segera memperbaiki masalah registrasi, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika tidak diurus maka belum bisa membayar pajak, dan berarti mobil yang bersangkutan ilegal dipakai.
"Jadi harus registrasi ulang dulu diganti menggunakan alamat yang sesuai dengan KTP-nya, setelah itu baru bisa membayar tunggakan pajaknya," kata dia.
(Baca Juga : Street Manners: Ini Fungsi Marka Kuning di Tengah Jalan)
Beberapa waktu sebelunya sempat viral mengenai beberapa kasus STNK mobil mewah beralamat palsu.
Dari kasus yang ada, identitas pada surat-surat tersebut merujuk alamat warga yang tinggal di gang sempit, yang tak tahu menahu soal mobil mewah bersangkutan.
Pemalsuan Identitas kendaraan ini biasanya dilakukan oleh pemilik mobil mewah demi menghindari pembayaran pajak yang cukup mahal.
Selain itu juga demi menghindari pajak progresif bagi mereka yang memiliki mobil lebih dari satu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Blokir STNK Mobil Mewah yang Pakai Alamat Palsu".
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR