Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner, Apa Sih Bedanya?

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 3 Maret 2019 | 21:00 WIB
Bus SIM Keliling
Tribunjogja.com
Bus SIM Keliling

GridOto.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Demi pengawasan terhadap pemegang SIM, maka surat izin ini pun dibuat hanya berlaku selama lima tahun.

Bagusnya, kini memperpanjang SIM sudahlah tak ribet seperti di masa lalu yang harus datang ke instansi kepolisian.

Kini masyarakat bisa memperpanjang SIM di tempat-tempat yang mudah dijangkau, seperti Mobil SIM Keliling dan SIM Corner.

Tentu saja dua tempat ini punya perbedaan demi mempermudah para pemegang SIM.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Editor : Fendi
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Irit Pas Buat Anak Muda, Cek Harga Honda Brio Per November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa