GridOto.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Demi pengawasan terhadap pemegang SIM, maka surat izin ini pun dibuat hanya berlaku selama lima tahun.
Bagusnya, kini memperpanjang SIM sudahlah tak ribet seperti di masa lalu yang harus datang ke instansi kepolisian.
Kini masyarakat bisa memperpanjang SIM di tempat-tempat yang mudah dijangkau, seperti Mobil SIM Keliling dan SIM Corner.
Tentu saja dua tempat ini punya perbedaan demi mempermudah para pemegang SIM.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR